Reviu Itjen atas Penilaian PIPK lingkup BSIP TA 2023
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Untuk memastikan bahwa UPT lingkup BSIP telah menerapkan PIPK dengan baik maka telah dilakukan pengawalan PIPK terhadap 10 Satker terpilih lingkup BSIP sejak bulan September 2023 termasuk di dalamnya adalah BSIP Aneka Kacang.
Dalam rangka reviu atas penilaian PIPK tersebut, BSIP menyelenggarakan reviu Inspektorat Jenderal terkait penilaian PIPK Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 8-9 Januari 2024 secara hybrid yang diikuti oleh 10 satker sampel.
Penyampaian hasil reviu dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2024 yang langsung dipimpin oleh Inspektur IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Drh. IGMN Kuswandana, M.M. Beliau menyampaikan apresiasi kepada BSIP, di mana dari 10 sampel yang direviu menunjukkan bahwa BSIP telah melaksanakan PIPK dengan baik.
PIPK harus terus dilanjutkan sebagai pengendlian rutin internal satker terhadap Pelaporan Keuangan. Berdasarkan pengujian terhadap atribut pengendalian yang dinilai, Itjen menyatakan bahwa BSIP Aneka Kacang telah melaksanakan PIPK yang memadai. — Herdina Pratiwi